Demi Judi Online, Dua Pemuda Dibekuk Usai Curi 11 Karung Bawang Putih di Pasar Mandalika

    Demi Judi Online, Dua Pemuda Dibekuk Usai Curi 11 Karung Bawang Putih di Pasar Mandalika

    MATARAM, NTB – Aksi nekat dua pemuda mencuri 11 karung bawang putih di Pasar Mandalika berujung jeruji besi. Tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil meringkus dua terduga pelaku berinisial JA (25) dan GR (21), yang diketahui merupakan warga Bertais. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat malam (5/1/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.

    Kapolsek Sandubaya, Kompol Imam Maladi, SIK, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (8/1/2025), mengungkap bahwa salah satu pelaku, JA, merupakan residivis kasus pencurian. "Ini adalah pencurian ketiga yang dilakukan JA. Sementara GR adalah rekan sekampungnya, " ujar Kapolsek.

    Modus Berani: Menjebol Terali dan Gunakan Penutup Wajah


    Saat beraksi, kedua pelaku menggunakan penutup wajah untuk menyamarkan identitas. Mereka menjebol terali jendela bagian belakang pasar dan berhasil melarikan 11 karung bawang putih. Hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 4.125.000 dan dibagi rata antara keduanya.

    Namun, uang hasil penjualan itu ternyata digunakan untuk kegiatan ilegal lainnya, yaitu bermain judi online jenis slot. "Saya pakai untuk top up, tapi kalah. Habis uangnya, " ujar JA saat ditanyai oleh petugas.

    Dijerat Hukuman Berat
    Kini JA dan GR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku tindak kriminal, terutama di wilayah Pasar Mandalika. "Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Pasar sebagai pusat ekonomi masyarakat harus tetap aman dan nyaman, " tegasnya.

    Aksi pencurian ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan dan pengamanan ekstra di area publik. Selain itu, fenomena judi online yang kerap menjadi alasan tindak kriminal juga menjadi perhatian serius pihak berwajib. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mataram Terima Kunjungan Laskar...

    Artikel Berikutnya

    Demi Uang Makan, Dua Pria Nekat Curi Gerbang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Yang Dibutuhkan Rakyat Pengobatan Gratis, Bukan Sekadar MCU – Setelah MCU, Lalu Apa?
    Hendri Kampai: Saat Janji Politik Menjadi Janji Kosong, Disitu Rakyat Berubah Jadi 'Vigilante Virtual'
    Kasus Pelecehan Seksual Fisik dengan Tersangka Agus Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram
    Polresta Mataram Ikuti Forum Pembinaan Psikologis Anggota Polri: Fokus pada Pengelolaan Stres

    Ikuti Kami